PojokShare.com - Mas bro, sebagai pemilik kendaraan bermotor sudah menjadi kewajiban kita untuk membayar pajak / heregistrasi STNK tiap tahunnya.
Selain untuk membantu pendapatan pemerintah dari sektor pajak, heregistrasi STNK kendaraan mutlak di lakukan agar kita nyaman berkendara dan tidak kena tilang seandainya ada razia dari pihak kepolisian lalu lintas.
Kendati heregistrasi STNK merupakan kebutuhan, nyatanya masih saja yang tidak tertib administrasi dan membiarkan kendaraannya mati pajak hingga bertahun-tahun.
Sebenarnya, sanksi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor adalah denda. Sehingga wajib pajak cukup membayar PKB ditambah dengan denda tunggakan saat melakukan heregistrasi STNK. Namun, bagi mas bro yang lalai tidak memperpanjang STNK yang juga berarti lalai bayar pajak PKB wajib hati-hati jika lebih dari 2 tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK (Setiap 5 Tahun).
Dalam peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan di pasal 110, dijelaskan Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan bahwa Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.
Dalam ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.
Terlebih, beberapa waktu lalu beredar informasi dari samsat, khususnya Jawa Barat yang menjelaskan bahwa Ranmor yang sudah di hapus dari daftar Regident tidak dapat di daftarkan kembali yang berakibat ranmor tidak dapat di operasionalkan di jalan raya. Nah, apa nggak ngeri tuh mas bro, alhasil jadi motor bodong!!
Meski pengumuman tersebut beredar di samsat Jabar, nyatanya info penghapusan ranmor dari daftar Regident memberikan dampak bagi pemilik kendaraan di daerah lain seperti halnya Jawa Timur yang merupakan domisili admin.
Para penunggak pajak gelisah, jikalau aturan tersebut benar-benar di jalankan maka motor kesayangan mereka di pastikan menjadi motor bodong. Nah lhooo,.
Benarkah demikian mas bro?? Nyatanya tidak sepenuhnya benar, ada poin-poin yang mesti diluruskan agar pemilik kendaraan khususnya penunggak pajak tercerahkan.
Jadi gini mas bro, sesuai info yang admin himpun dari berbagai sumber bahwa penghapusan ranmor dari daftar Regident untuk ranmor yang nunggak pajak setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK itu adalah benar adanya.
Hanya saja, apakah ranmor yang sudah dihapus dari daftar Regident tidak bisa di daftarkan kembali?? Hal ini tidak sepenuhnya benar, karena sesuai aturan yang ada, kendaraan bisa di daftarkan kembali dengan melakukan registrasi dari awal dengan cara mengunjungi samsat di mana kendaraan terdaftar.
Namun, mungkin ada pengecualian untuk samsat di jawa barat yang memberlakukan aturan bahwa ranmor yang sudah dihapus dari daftar Regident tidak bisa di daftarkan kembali.
Sedangkan untuk jawa timur, seperti yang sudah saya jelaskan di atas bahwa kendaraan bisa di daftarkan kembali dengan melakukan registrasi dari awal, menyelesaikan segala administrasi kewajibannya dan nantinya akan mendapatkan nopol baru.
Nah, sudah tercerahkan bukan?? Semoga bermanfaat untuk semuanya.